SYARAT DAN KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN / SPONSOR
Website Resmi Paroki St. Paulus Depok
1. Tujuan
Pemasangan iklan atau sponsor pada Website Resmi Paroki St. Paulus Depok bertujuan untuk mendukung pelayanan pastoral, penyebaran informasi, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh paroki.
2. Ketentuan Umum
- Iklan yang ditayangkan harus sejalan dengan nilai-nilai Kristiani, etika, dan norma yang berlaku.
- Paroki berhak menerima, menolak, menunda, atau menghentikan penayangan iklan tanpa kewajiban memberikan alasan secara rinci.
- Penayangan iklan tidak dapat diartikan sebagai bentuk dukungan, rekomendasi, atau tanggung jawab Paroki terhadap produk, jasa, atau organisasi yang diiklankan.
3. Jenis Iklan yang Diperbolehkan
Iklan dapat berupa:
- Usaha milik umat.
Contoh: Toko sembako milik umat, Warung makan / katering rumahan umat, Laundry, Bengkel motor/mobil milik umat, Usaha konveksi (seragam, kaos komunitas), Jasa desain grafis / percetakan umat, Usaha properti (agen rumah/kos milik umat - Produk dan jasa yang legal serta bermanfaat bagi masyarakat.
Contoh: Jasa internet/WiFi lokal, Jasa keamanan (layanan keamanan), Jasa konstruksi / rekonstruksi rumah, Aplikasi layanan digital (akuntansi, UMKM, dll.), Produk kebutuhan rumah tangga (sabun, makanan kemasan halal/layak) - Lembaga pendidikan.
Contoh: TK / SD / SMP / SMA Katolik atau swasta, Universitas atau sekolah tinggi, Kursus bahasa (kursus bahasa Inggris, dll.), Lembaga bimbingan belajar (bimbel), Sekolah musik atau seni - Lembaga kesehatan.
Contoh: Rumah sakit (khususnya rumah sakit Katolik), Klinik umum dan gigi, Apotek, Laboratorium kesehatan, Praktik dokter/dokter spesialis - Kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Contoh: Donor darah, Bakti sosial kesehatan gratis, Penggalangan dana bencana alam, Aksi sosial Natal / Paskah, Kegiatan komunitas rohani (OMK, Legio Maria, KKI), Seminar hidup rohani - Buku, seminar, pelatihan, atau kegiatan edukatif.
Contoh: Buku rohani Katolik, Seminar pengasuhan anak Katolik, Pelatihan musik liturgi, Lokakarya pengembangan diri, Seminar keuangan keluarga, Retret/rekoleksi iman, Ziarek/Wisata Rohani - UMKM dan usaha lokal yang tidak bertentangan dengan nilai Gereja.
Contoh: UMKM makanan ringan / camilan, Produk kerajinan tangan, Fashion lokal (batik, pakaian sopan), Produk herbal / kesehatan alami, Kedai kopi milik umat, Usaha kreatif (cinderamata, buatan tangan)
4. Jenis Iklan yang Tidak Diperbolehkan
Paroki tidak menerima iklan yang berkaitan dengan:
- Minuman beralkohol.
- Rokok dan produk tembakau.
- Perjudian dan sejenisnya.
- Pinjaman online ilegal.
- Investasi ilegal atau berisiko tinggi.
- Konten pornografi atau bermuatan seksual.
- Kekerasan, ujaran kebencian, dan diskriminasi.
- Politik praktis dan kampanye politik.
- Produk atau jasa yang bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik.
- Aktivitas yang melanggar hukum atau norma masyarakat.
5. Materi Iklan
- Pemasang iklan bertanggung jawab penuh atas isi, keakuratan, legalitas, dan hak penggunaan materi iklan.
- Materi iklan harus diserahkan dalam format yang ditentukan oleh pengelola website.
- Paroki berhak meminta revisi materi apabila dianggap kurang sesuai dengan identitas dan citra paroki.
6. Masa Tayang
- Masa tayang iklan mengikuti kesepakatan yang telah ditentukan.
- Setelah masa tayang berakhir, iklan akan otomatis diturunkan kecuali terdapat perpanjangan.
7. Penempatan Iklan
- Lokasi penempatan iklan ditentukan oleh pengelola website.
- Pengelola website berhak melakukan perubahan posisi iklan untuk kepentingan tata letak, kenyamanan pengguna, dan kebutuhan teknis.
8. Tanggung Jawab
- Paroki tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara pengunjung website dengan pemasang iklan.
- Segala bentuk perjanjian, pembelian, penggunaan jasa, maupun komunikasi lanjutan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
9. Perubahan Ketentuan
Paroki St. Paulus Depok berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu demi menjaga kualitas pelayanan dan kesesuaian dengan kebijakan paroki.
10. Persetujuan
Dengan mengajukan pemasangan iklan, pemasang iklan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.